20080505

Nigeria dan Pemberantasan Korupsi

Dikirim oleh : humas on 16/4/2007 9:56:07

Pada 29 – 30 Maret 2007 delegasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Abuja, Nigeria. Kunjungan ini merupakan undangan dari Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) dan difasilitasi Departemen Luar Negeri RI. EFCC adalah komisi antikorupsi Nigeria. Pada kunjungan ini, KPK dan EFCC sepakat mempererat kerjasama strategis antara kedua institusi dengan menandatangani nota kesepahaman antara Ketua EFCC, Mallam Nuhu Ribadu, dan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.

Delegasi KPK terdiri atas Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul, Direktur PJKAKI Sujanarko, Fungsional PJKAKI Daly Rustamblin, dan Sekretaris Pimpinan Nandi Pinta Ilham. PJKAKI adalah akronim Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi. Salah satu direktorat di KPK.

Dalam kurun lima tahun terakhir, tren Indeks Persepsi Korupsi Nigeria terus membaik. EFCC berperan besar dalam pencapaian tersebut. Seperti Indonesia, Nigeria adalah negara dengan potensi sumber daya yang besar. Namun tidak banyak investor asing mau berusaha di Nigeria karena epidemi korupsi. Dengan langkah berani, komitmen, dan kerja keras EFCC dalam memberantas korupsi, investor asing mulai berdatangan ke Nigeria.


EFCC juga tergolong berhasil dalam mengembalikan harta hasil kejahatan. Dengan kegigihan, EFCC bisa meyakinkan bank di Swiss, yang terkenal sangat ketat dalam hal kerahasiaan bank, dan sukses mengembalikan kerugian negara. Alasan ini pula yang memperkuat KPK untuk menimba pengetahuan dalam bidang pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan.


Delegasi KPK diajak untuk melihat Nigeria Financial Intelligence Unit (NFIU). Unit ini bertugas menganalisis seluruh laporan transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh reporting entities di Nigeria. Dengan kecanggihan teknologi, pergerakan uang (termasuk uang hasil kejahatan) menjadi begitu cepat. Oleh karena itu, NFIU memiliki akses real time ke rekening bank seseorang yang sedang diselidiki. NFIU yakin akses ke informasi keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan kejahatan apapun termasuk korupsi.



Berikut gambaran singkat EFCC:

A. Tugas dan Tanggungjawab

EFCC didirikan pada tahun 2003 dengan keanggotaan tetap dan paruh waktu. Anggota tetap adalah ketua komisi dan sekretaris komisi. Anggota paruh waktu terdiri atas wakil berbagai institusi yang terkait seperti Gubernur, Kementrian keuangan, Hukum, Luar negeri, dsb. Jumlah personil EFCC berjumlah kurang lebih 600 orang dengan 1 kantor utama dan 5 kantor cabang.

EFCC mempunyai tugas dan tanggung jawab yang luas, antara lain:

1. Melakukan investigasi untuk seluruh tindak pidana keuangan termasuk pencucian uang
2. Melakukan koordinasi seluruh penegakan hukum tindak pidana keuangan.
3. Mengidentifikasi, melacak, menyita dan merampas hasil kejahatan ekonomi, keuangan maupun terorisme.
4. Melakukan langkah-langkah pencegahan
5. Supervisi, pengendalian dan koordinasi tanggung jawab, fungsi dan kegiatan yang berhubungan dengan penyidikan dan penuntutan dari kejahatan ekonomi dan keuangan
6. Mengumpulkan, menganalisa dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada institusi terkait
7. Menangani ekstradisi dan deportasi serta MLA (Mutual Legal Assistant) terkait dengan tindak pidana keuangan.



B. Struktur Organisasi

Struktur organisasi EFCC terdiri atas:

1. Unit investigasi
2. Unit Hukum dan Penuntutan
3. Unit Penelitian
4. Unit Administrasi
5. Unit Pelatihan

Adapun pimpinan EFCC dijabat seorang ketua eksekutif yang dibantu oleh seorang sekretaris komisi, 3 pembantu utama, dan 4 unit khusus, serta membawahi langsung 4 direktur yaitu;


1. Direktur intelijen keuangan/FIU
2. Direktur penegakan hukum dan operasi
3. Direktur penuntutan dan hukum
4. Direktur Advance Fee Fraud dan intelijen kejahatan ekonomi lainnya

Serta 2 direktur berada di bawah sekretaris komisi yaitu direktur pelatihan dan direktur pendukung organisasi.


C. Statistik Keberhasilan Penanganan Kasus

Dalam kurun waktu 4 tahun (Sejak 2003 sampai 2006) EFCC telah menangani berbagai macam kasus dengan statistik sebagai berikut;

- Jumlah kasus yang sedang disidik; 2.103 kasus
- Jumlah kasus dalam tahap penuntutan; 306 kasus
- Jumlah kasus inkraht; 150 kasus
- Jumlah tersangka yang ditahan; lebih dari 2000 orang
- Jumlah aset yang berhasil dikembalikan USD 5 milyar (eq dengan Rp 45 triliun)
- Pejabat publik yang telah disidik oleh EFCC; Mantan presiden, Menteri, Kepala Kepolisian, 31 Gubernur, duta besar dan terakhir wakil presiden yang sedang berkuasa.

D. Sukses Pelacakan dan Pengembalian Aset di Luar Negeri

EFCC mempunyai pengalaman yang bagus dalam melacak dan mengembalikan aset hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengembalian aset mantan presiden Nigeria Sani Abacha. Dari kasus ini lebih dari USD 1 miliar (setara dengan Rp 9 triliun) berhasil dikembalikan dari intitusi keuangan di Eropa (Swiss & Inggris) ke pemerintahan Nigeria.

Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara dan kerjasama baik secara G to G (MLA) maupun P to P (Litigasi). Dari pengalaman Nigeria ini kita bisa melihat bahwa upaya pelacakan dan pengembalian aset dari luar negeri tidak hanya dilakukan melalui otoritas resmi pemerintah dengan perangkat Mutual Legal Assistance namun bila tidak berhasil juga dibarengi gugatan sipil melalui pengadilan setempat.

Selain pengembalian aset kepada negara, EFCC juga berhasil mengembalikan aset seorang WNA Hongkong akibat transaksi fiktif yang melibatkan warganegara/perusahaan di Nigeria senilai USD 4,48 juta.

Menariknya, uang hasil korupsi yang disita EFCC digunakan untuk membayar utang Negara. Sehingga Nigeria adalah salah satu negara di Afrika yang tidak mempunyai hutang.

Di bawah adalah area kerjasama KPK – EFCC:

Areas of cooperation

The areas of the cooperation will include, subject to the Parties respective domestic law, regulation, and practices, within the limit of their competence the following:

1. To exchange information in respect of experience in and methods and means of preventing and combating corruption and/or corrupt practices (including money laundering);
2. To provide technical assistance in operational activities on combatting and preventing corruption in the area of prevention, intelligence, asset tracing and recovery and investigation
3. To Exchange information in respect of methodology and modus operandi of their respective unit dealing with financial intellegence where such unit area maintained by the Parties
4. To cooperate in conducting training, exchange of expertise and hosting and participating in forums, workshops, seminars, conventions, and conferences;
5. To exchange information on community education and media campaign, to enhance public awareness on anti-corruption and to strengthen public participation;
6. To consider the necessity and appropriatness of a common methodology of evaluation on anti corruption index
7. To provide technical assistance in operational activities including through the usage of Treaty on Mutual Legal Assistance;
8. To provide of such other assistance as may be agreed and which is consistent with the objects of this agreement and the respective law of the Parties.